HARIANSUKABUMI.COM – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, telah mengumumkan bahwa dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita yang mengidap depresi di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, akan diselesaikan melalui restorative justice, pendekatan hukum yang menekankan proses dialog dan mediasi melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait.
Kasus ini melibatkan seorang laki-laki paruh baya dengan inisial YA sebagai terduga pelaku.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023, saat rumah korban sepi dan korban sendirian dalam kondisi depresi. Terduga pelaku, yang dikenal dengan orang tua korban dan sering mengunjungi rumah untuk menjaganya saat ibunya pergi, tak memiliki ikatan saudara dengan korban.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Partai Garuda
Mengenai keputusan untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice, Kapolres Sukabumi Kota menyatakan, “Intinya kita kan tujuan hukumnya ada tiga: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kalau masyarakat sudah merasa adil dengan adanya restorative justice dan ada kemanfaatannya, ya kita tidak bisa menuntut untuk diproses lebih lanjut.”
Keputusan ini mencerminkan pendekatan yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, dengan tujuan memberikan solusi yang memadai bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, para tetangga korban, termasuk saksi yang pertama kali menemukan dugaan tindak asusila, telah memberikan keterangan kepada pihak berwenang, menciptakan harapan bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan keadilan dan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat
Baca juga : MK Kabulkan Gugatan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres
Editor : Aura Rahman