Sebuah kisah hukum yang membingungkan terjadi di Kota Sukabumi, di mana anggota DPRD Kota, Ivan Rusvansyah Trisya, baru saja dijatuhi vonis bebas pada Jumat, 13 Oktober 2023, terkait kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Sivic Turbo.
Namun, kesematan kebebasannya berlangsung singkat, karena pada saat yang sama, ia kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG.
Baca juga : “Penyelesaian Kasus Asusila Wanita Depresi di Sukabumi: Apa yang Terjadi Selanjutnya?”
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengungkapkan bahwa penangkapan Ivan berdasarkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima terkait kasus yang baru saja menjeratnya.
Ivan kini dihadapkan pada tuduhan penipuan dan penggelapan yang melibatkan unit usaha pangkalan gas LPG dengan kerugian yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kronologis kasus ini berawal pada 23 Desember 2021, di mana dugaan penipuan terjadi di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Ivan diduga telah menipu seorang investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram.
Dalam kasus penipuan pangkalan gas LPG ini, Ivan dihadapkan pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka ini, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis bebas, kini harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sebelum menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Kasus ini memberikan gambaran kontras mengenai perjalanan hukum yang penuh intrik dan keputusan hukum yang berdampak besar.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Partai Garuda
Editor : Aura Rahman