HARIANSUKABUMI.COM – Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, menyoroti potensi Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, untuk ikut dalam Pilpres 2024. Hal ini menjadi relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden harus pernah menjadi kepala negara.
Effendi Gazali mengungkapkan pandangannya, “Gibran sebagai Wali Kota Solo memenuhi syarat dan mempunyai peluang. Walaupun nanti Mas Gibran bisa menolak.” Pendapat ini merujuk pada putusan MK yang seharusnya menciptakan keadilan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam kerangka komunikasi politik, Effendi Gazali menegaskan dukungannya terhadap putusan MK ini. Baginya, konsep ini seharusnya sederhana; jika seseorang bisa memilih, maka dia juga bisa dipilih. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah apakah selain Gibran, ada tokoh lain yang memiliki peluang untuk maju sebagai capres atau cawapres.
“Mahkamah Konstitusi selalu mengatakan bahwa presidential threshold itu adalah open legal policy, dan tidak mau menyentuh itu,” tambah Effendi Gazali. metrotvnews
Baca juga : “Antusiasme Menunggu: Megawati Minta Kader PDIP Bersabar hingga Cawapres Ganjar Terungkap”
Selain itu, Effendi berpendapat bahwa membolehkan WNI yang berusia di atas 17 tahun untuk memilih dan dipilih adalah upaya mencapai keseimbangan. Dengan demikian, pemilihan dan pencalonan tidak akan sembarangan. Meskipun seseorang bisa dipilih, tetap ada pertimbangan-pertimbangan khusus.
Sebelumnya, dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres, mempertahankan batas usia minimal 40 tahun.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini memicu perbincangan tentang calon-calon potensial di Pilpres 2024, dengan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu yang diperhatikan.
Editor : Aura Rahman