• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

“Bantuan Hukum Kontroversial: 85 Kepala Desa di Sukabumi Terlibat dalam Polemik Dana Bantuan Hukum, Mantan Kepala Desa Karangtengah Setor 15 Juta Ke Law Firm MP”

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 17, 2023
in Sukabumi
0
0
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

HARIANSUKABUMI.COM – Polemik terkait bantuan hukum di Kabupaten Sukabumi semakin mendalam, melibatkan sekitar 85 kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang telah menjadi sorotan.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah 700.1.2.2/7969/Inspektorat/2023, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dirilis pada tanggal 21 September 2023. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran bantuan hukum tahun anggaran 2023.

Kasus ini dimulai ketika sejumlah kepala desa terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menuai perhatian karena dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.

Beberapa kepala desa dilaporkan telah melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada MP Lawfirm melalui transfer, dengan jumlah bervariasi antara Rp 4,5 juta hingga Rp 15 juta, sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama selama satu tahun.

Baca juga : Kapolsek Jampangkulon beserta ka SPKT dan Anggota Melaporkan Terkait Tragedi di RSUD Jampangkulon: Pasien Melarikan Diri Lalu Mengakhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri!

Drs. H. Marwan Hamami, M.M, Bupati Sukabumi, telah memerintahkan Drs. Gun Gun Gunardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, untuk mengambil tindakan hukum disiplin berupa teguran tertulis terhadap 84 kepala desa aktif di seluruh Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 ayat (4) Peraturan Mentri dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa Pasal 77 melaksanakan pengendalian secara insentif atas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, serta melaksanakan monitoring atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pengembalian ke Rekening Kas Desa.

Sebanyak 84 kepala desa telah direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Selain itu, terdapat 81 kepala desa yang diminta untuk mengembalikan dana kerugian Negara/Desa sebesar Rp 618.765.811,- ke Rekening Kas Desa terkait pembayaran kegiatan bantuan hukum kepada penyedia jasa konsultan hukum Law Firm Marpaung, SH & Rekan. Selain itu, 5 kepala desa diwajibkan untuk mengembalikan Rp 39.00.000 ke Kas Desa karena telah merealisasikan bantuan hukum melalui transfer ke pihak selain penyedia jasa konsultasi bantuan hukum.

Ada juga 7 kepala desa yang menerima cashback/commitment fee dari penyedia jasa bantuan hukum Law Firm Marpaung, SH & Rekan, dan diminta untuk mengembalikannya sebesar Rp 19.400.00,- ke Rekening Kas Desa.

Baca juga : “Ketua Umum PDIP Megawati: Saya Sudah Pertimbangkan dengan Matang Sosok Paling Tepat Dampingi Ganjar Pranowo!”

 

Editor : Aura Rahman

Previous Post

“Ketua Umum PDIP Megawati: Saya Sudah Pertimbangkan dengan Matang Sosok Paling Tepat Dampingi Ganjar Pranowo!”

Next Post

Dua Rumah Semi permanen di Cidadap Desa Girimukti ,Sukabumi, Ludes di Lahap Si Jago Merah!

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Dua Rumah Semi permanen di Cidadap Desa Girimukti ,Sukabumi, Ludes di Lahap Si Jago Merah!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.