HARIANSUKABUMI.COM – Polemik terkait bantuan hukum di Kabupaten Sukabumi semakin mendalam, melibatkan sekitar 85 kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang telah menjadi sorotan.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah 700.1.2.2/7969/Inspektorat/2023, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dirilis pada tanggal 21 September 2023. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran bantuan hukum tahun anggaran 2023.
Kasus ini dimulai ketika sejumlah kepala desa terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menuai perhatian karena dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.
Beberapa kepala desa dilaporkan telah melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada MP Lawfirm melalui transfer, dengan jumlah bervariasi antara Rp 4,5 juta hingga Rp 15 juta, sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama selama satu tahun.
Drs. H. Marwan Hamami, M.M, Bupati Sukabumi, telah memerintahkan Drs. Gun Gun Gunardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, untuk mengambil tindakan hukum disiplin berupa teguran tertulis terhadap 84 kepala desa aktif di seluruh Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 ayat (4) Peraturan Mentri dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa Pasal 77 melaksanakan pengendalian secara insentif atas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, serta melaksanakan monitoring atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pengembalian ke Rekening Kas Desa.
Sebanyak 84 kepala desa telah direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Selain itu, terdapat 81 kepala desa yang diminta untuk mengembalikan dana kerugian Negara/Desa sebesar Rp 618.765.811,- ke Rekening Kas Desa terkait pembayaran kegiatan bantuan hukum kepada penyedia jasa konsultan hukum Law Firm Marpaung, SH & Rekan. Selain itu, 5 kepala desa diwajibkan untuk mengembalikan Rp 39.00.000 ke Kas Desa karena telah merealisasikan bantuan hukum melalui transfer ke pihak selain penyedia jasa konsultasi bantuan hukum.
Ada juga 7 kepala desa yang menerima cashback/commitment fee dari penyedia jasa bantuan hukum Law Firm Marpaung, SH & Rekan, dan diminta untuk mengembalikannya sebesar Rp 19.400.00,- ke Rekening Kas Desa.
Editor : Aura Rahman