HARIANSUKABUMI.COM – Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), elit Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, menyatakan keraguan mengenai kemungkinan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, maju dalam pemilihan presiden (pilpres).
Junimart Girsang memulai dengan mengklarifikasi bahwa keputusan MK yang telah dibacakan belum otomatis berlaku, dan perlu tindak lanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau presiden sesuai dengan UU 12/2011, yang mengatur bahwa tindak lanjut atas putusan MK yang dimaksud harus dilakukan oleh DPR atau presiden.
Elit PDIP kemudian mempertanyakan putusan MK yang mendukung kepala daerah, termasuk wali kota, dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Dalam pandangannya, dari 9 hakim MK, hanya 3 yang mendukung pandangan bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, sementara 5 hakim lainnya mendukung pandangan bahwa seorang gubernur bisa mencalonkan diri.
Junimart Girsang menekankan bahwa dengan hanya 3 hakim yang mendukung pandangan bahwa seorang wali kota dapat mencalonkan diri, maka Gibran Rakabuming tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Selanjutnya, Junimart Girsang mengkritik putusan MK dengan menyebutnya sebagai “ultra petita” (melebihi permintaan pemohon) dan mengklaim bahwa MK telah menambah muatan hukum yang tidak dalam kewenangannya dalam putusannya. Menurutnya, putusan MK ini cacat hukum dan batal demi hukum.
Ia juga menginformasikan bahwa saat ini DPR sedang dalam masa reses hingga tanggal 30 Oktober 2023. Menurutnya, muatan hukum baru yang diatur dalam putusan MK harus ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh DPR atau presiden, mengingat syarat yang diatur dalam UU 12/2011, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan ayat 2.
Ini menunjukkan bahwa nasib Gibran Rakabuming sebagai calon dalam pilpres masih dalam ketidakpastian, dan putusan akhir mungkin akan bergantung pada langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh DPR atau presiden.
Editor : Aura Rahman