HARIANSUKABUMI.COM – Dugaan Penggelapan Biaya No Paket : E 175 No SPK PG.01.02/E 175/SPK/Bid.AMS /DPKP/XI/2022 dan No paket E 98 No SPK PG.01.02/E 98/SPK/Bid.AMS/DPKP/XI/2022 Oleh Saudara Riswan Dengan Bendera CV.MA’ AN JABAL NUR
Dede, seorang pelaksana lapangan, mencari solusi untuk dugaan penggelapan dua Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Saudara Riswan atas nama CV.Ma’an Jabal Nur. Setelah beberapa waktu lalu mendatangi Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi dengan harapan menemukan penyelesaian, Dede kembali belum menemukan solusi yang memadai. Pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, Dede memutuskan untuk membagikan pengalaman dan masalahnya kepada awak media.
Beberapa minggu lalu, Dede bersama Pak Nas, seorang pensiunan pengawas, datang ke Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi untuk melaporkan dugaan penggelapan biaya pada dua paket pekerjaan dengan nomor E 175 dan E 98 yang diberikan kepada CV.Ma’an Jabal Nur. Total biaya dari kedua paket ini, sebelum pajak, mencapai Rp. 188.526.000,-. Namun, sampai berita ini diturunkan, permintaan mediasi antara Dede dan Riswan belum juga terlaksana.
Kepada awak media, Dede menyampaikan keprihatinannya atas kerugian materiil dan imateriil yang telah dialaminya. “Saya mengalami kerugian materil dan imateriil akibat ulah Saudara Riswan yang diduga menggelapkan biaya pelaksanaan paket E 175 dan E 98.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Mendominasi Dukungan Nahdlatul Ulama dan Santri Menurut Survei Alvara
Saya ditagih oleh toko material dan oleh para pekerja yang telah mengerjakan kedua paket pekerjaan tersebut. Bahkan saya dianggap sebagai penipu karena terlambat membayar upah para pekerja. Nama saya menjadi buruk di mata masyarakat dan para pemilik toko material,” papar Dede.
Dede menambahkan, “Atas penggelapan yang diduga telah dilakukan oleh Riswan, saya meminta tanggung jawab dari semua pihak, dan saya berencana untuk menuntut kerugian materiil dan imateriil terhadap diri saya kepada Riswan. Saya ingin agar Riswan dapat membantu memulihkan nama baik saya dan keluarga.”
Sebagai pelaksana di lapangan, Dede telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan kedua paket pekerjaan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat keterangan yang ditandatangani oleh Pak Nas, seorang pejabat pengawas yang ditunjuk oleh dinas terkait dengan keterangan dari pemerintah Kecamatan setempat.
Selain itu, Dede juga telah melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Riswan ke pihak kepolisian Polres Sukabumi. Dede berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.
Reporter R. Iyan Sapta Nurdiansyah, SE, melaporkan dari Sukabumi.
Editor : Aura Rahman