HARIANSUKABUMI.COM – Kabar terbaru dari kasus pencurian besar-besaran pakaian anak telah tiba. Polisi berhasil menangkap 2 dari 8 pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal ini. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang karyawan PT BIG berinisial AS (41 tahun) dan seorang sopir ekspedisi berinisial NM (69 tahun). Sementara itu, 6 pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk seorang petugas keamanan di pabrik garmen tersebut.
Dalam aksi pencurian tersebut, para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga, khususnya pakaian anak merek Carters. Total barang yang dicuri mencakup 4950 Celana Legging, 2560 Jaket, 15.590 Kaos dalam berbagai warna, dan 2604 Blouse. Total kerugian dari aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 682 juta.
Kepolisian telah menegaskan bahwa para pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai hukum yang berlaku. Mereka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana.
Baca juga : LAMFI Bersama Tim Surveyor Melakukan Kegiatan Reakreditasi di UPTD Kecamatan Tamanjaya, Ciemas, Sukabumi
Sumber: [sukabumiupdate.com]
Editor : Aura Rahman