• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kontroversi Anwar Usman: Mahfud Md Bersikeras, Tidak Ada Paksaan untuk Mundur dari MK

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
November 9, 2023
in Breaking News, Politics
0
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

HARIANSUKABUMI.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memicu berbagai reaksi dari publik. Banyak yang mendukung keputusan tersebut, menyuarakan pandangan bahwa Anwar seharusnya mundur sebagai hakim MK.

Tetapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mempertahankan posisi bahwa tidak ada yang dapat memaksa Anwar untuk mengundurkan diri.

“Ndak ada orang yang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur,” tegas Mahfud kepada wartawan.

Meskipun secara hukum Anwar tidak diwajibkan mundur, Mahfud menekankan bahwa keputusan moral dan etik ada di tangan Anwar sendiri dan tidak boleh dipaksa oleh pihak lain.

Baca juga : “Pesona Keajaiban Tersembunyi Alam Sukabumi: Laut Biru Berkilauan di Villa Gamrang dan Eco Beach Hotel “

“Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa, atau dilarang oleh orang lain,” ungkap Mahfud.

Mengenai putusan MKMK, Mahfud menyatakan bahwa itu sudah final, namun memberikan ruang bagi Anwar untuk mempertahankan diri secara moral. “Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus oleh aturan-aturan, tapi secara moral, itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri. Berhak untuk mencari dalil-dalil lain,” jelas Mahfud.

Baca juga : “Pesona Keajaiban Tersembunyi Alam Sukabumi: Laut Biru Berkilauan di Villa Gamrang dan Eco Beach Hotel “

Sebelumnya, MKMK memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyoroti beberapa pelanggaran yang dilakukan Anwar, termasuk tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pelanggaran prinsip ketidakberpihakan dan integritas.

Kontroversi ini semakin memanas, menciptakan dinamika menarik di tengah politik dan hukum Indonesia.

Editor : Aura Rahman

Previous Post

Pria Ditemukan Tewas dengan Tubuh Terbakar di Mauk, Tangerang

Next Post

“Berkah Jumat: LMP MAC-BENDA Salurkan Kepedulian Melalui Aksi Berbagi untuk Ojol dan Kaum Dhuafa”

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

"Berkah Jumat: LMP MAC-BENDA Salurkan Kepedulian Melalui Aksi Berbagi untuk Ojol dan Kaum Dhuafa"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.