HARIANSUKABUMI.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memicu berbagai reaksi dari publik. Banyak yang mendukung keputusan tersebut, menyuarakan pandangan bahwa Anwar seharusnya mundur sebagai hakim MK.
Tetapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mempertahankan posisi bahwa tidak ada yang dapat memaksa Anwar untuk mengundurkan diri.
“Ndak ada orang yang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur,” tegas Mahfud kepada wartawan.
Meskipun secara hukum Anwar tidak diwajibkan mundur, Mahfud menekankan bahwa keputusan moral dan etik ada di tangan Anwar sendiri dan tidak boleh dipaksa oleh pihak lain.
“Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa, atau dilarang oleh orang lain,” ungkap Mahfud.
Mengenai putusan MKMK, Mahfud menyatakan bahwa itu sudah final, namun memberikan ruang bagi Anwar untuk mempertahankan diri secara moral. “Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus oleh aturan-aturan, tapi secara moral, itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri. Berhak untuk mencari dalil-dalil lain,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, MKMK memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyoroti beberapa pelanggaran yang dilakukan Anwar, termasuk tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pelanggaran prinsip ketidakberpihakan dan integritas.
Kontroversi ini semakin memanas, menciptakan dinamika menarik di tengah politik dan hukum Indonesia.
Editor : Aura Rahman