HARIANSUKABUMI.COM – Direktur Lokataru, Haris Azhar, dihadapkan pada tuntutan pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).
Jaksa menilai bahwa Haris secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar Jaksa Shandy.
Baca juga : “Sukabumi Berdaya! P3A Terima 156 Handphone, Komitmen Kadis PU untuk Peningkatan Pertanian”
Selain hukuman penjara, Haris juga dituntut denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar, termasuk ketidakakuan dan ketidakpenyesalan atas perbuatannya, serta sikap kurang bijak dalam menggunakan akun YouTube.
“Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan,” tambah Jaksa Shandy.
Sebelumnya, Haris dan eks Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui sebuah video di akun YouTube milik Haris.
Video tersebut membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia yang menyinggung keterlibatan Luhut dalam konteks ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya, Papua. Selama proses persidangan, sejumlah saksi termasuk Luhut memberikan kesaksian, sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.
Editor : Aura Rahman