HARIANSUKABUMI.COM – Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR RI menolak usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp 105 juta per jemaah. Sebagai alternatif, DPR berpendapat bahwa kenaikan biaya haji yang wajar seharusnya berkisar sekitar Rp 95 juta.
Angka ini mencatat kenaikan sekitar Rp 5 juta dari besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah ditetapkan untuk ibadah haji tahun 2023, yakni sebesar Rp 90 juta. Anggota Panja BPIH, John Kenedy Azis, menilai bahwa kenaikan menjadi Rp 105 juta terlalu besar.
Baca juga : “Bupati Sukabumi Berbagi Kebahagiaan: Program Bedah Rumah Sumbang Sentuhan Kemanusiaan”
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah telah mengajukan usulan biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 105 juta, ada kenaikan sekitar Rp 15 jutaan dibandingkan biaya perjalanan ibadah haji di tahun 2023,” ujar John Kenedy Azis usai Rapat Panja BPIH Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
“Kami dari Panja BPIH menolak apa yang telah diusulkan ini,” tambahnya.
John menilai bahwa kisaran BPIH bagi jemaah haji seharusnya idealnya berkisar antara Rp 92 juta hingga Rp 95 juta, termasuk dengan perhitungan biaya penerbangan jemaah haji 2024.
“Kalau yang dulu kita sudah putuskan biaya perjalanan ibadah haji (2023) itu sebesar Rp 90,50 juta. Kalau misalnya masih di bawah Rp 95 juta atau katakanlah Rp 92 juta, Rp 93 juta saya pikir cukup toleran,” katanya.
Baca juga : Bersemangat Jelang Pengundian Nomor Urut, Ganjar: Setiap Nomor Adalah Berkah
Dia tak menampik adanya perubahan nominal akibat pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Namun, dia berharap besaran kenaikan BPIH tidak terlalu tinggi.
“Biaya perjalanan ibadah haji ini kalau toh naik, (diharapkan) naiknya tidak sesignifikan ini. Kami tidak menafikkan adanya kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar,” pungkas anggota DPR tersebut.
Editor : Aura Rahman