Hariansukabumi.com- Penjualan obat keras ilegal di Kabupaten Sukabumi menjadi hal yang mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan dari masyarakat atas peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Sukabumi.
Adapun pihak kepolisian dan pedagang obat keras ilegal menurut warga seolah sedang bermain petak umpet. Sewaktu dirazia, pedagang tersebut menghilang sebentar, kemudian tak lama muncul kembali. Hal ini membuat masyarakat resah.
Peraturan peredaran obat keras di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, obat keras adalah obat yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta harus digunakan dengan resep dokter. Obat keras mengandung bahan aktif yang dapat menimbulkan efek samping yang serius jika digunakan secara sembarangan
Ketua Organisasi Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Sukabumi Raya, Hilman Sanjaya, meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para penjual obat keras ilegal, agar masyarakat tidak merasa resah. Menurutnya, penjualan obat keras ilegal tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merugikan kesehatan serta beresiko kecanduan hingga kematian
Meningkatnya angka tawuran dan pelaku kejahatan seperti pembegalan, beriringan dengan tingginya angka konsumsi obat-obat keras.
Karena jelas Hilman, Salah satu efek yang ditimbulkan oleh obat keras adalah membuat seseorang menjadi berani.
“Hal ini disebabkan oleh obat keras dapat menekan aktivitas saraf di otak yang bertanggung jawab atas rasa takut dan kecemasan. Akibatnya, seseorang yang mengonsumsi obat keras akan merasa lebih berani dan tidak takut untuk melakukan hal-hal yang biasanya mereka takuti,” jelas Hilman saat ditemui di kantornya di Karangtengah Cibadak, Rabu 24/01/2024
Hilman menyebutkan berbagai macam obat-obatan keras jenis Hexymer dan Tramadol serta obat-obatan yang termasuk dalam golongan daftar G ini dijual di toko/kios yang berkedok sebagai pedagang kosmetik dan sembako.
Anggota dari lembaga yang dikomandoi oleh Irjen. Pol. Purn, Drs. Arman Depari ini juga berpendapat bahwa banyaknya pedagang obat keras ilegal di Kabupaten Sukabumi disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian
“Saya meminta pihak kepolisian agar jangan abai terhadap hal ini. Karena jika dibiarkan berlarut-larut saya khawatir generasi muda bangsa ini akan menjadi generasi yang kehilangan arah” tegas Ketua GMDM dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi masyarakat pengguna narkotika yang ingin pulih dari penyalahgunaan tersebut.
Sebetulnya jelas Hilman secara pribadi dia pernah beberapa kali menyampaikan temuan itu kepada pihak kepolisian
Menurutnya setelah ada pelaporan para pedagang itu terpantau tutup sementara, namun tidak berselang lama pedagang ilegal itu kembali beroperasi.
Hilman menduga da keterlibatan dari beberapa oknum nakal terhadap penjualan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sukabumi ini.
Untuk memastikan hal itu, Hilman Sanjaya menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dengan Kapolres Kabupaten Sukabumi yang baru saja dilantik.
“Dalam waktu dekat ini kami dari GMDM Sukabumi Raya akan melakukan kunjungan dan berkoordinasi terkait permasalahan ini dengan Kapolres Sukabumi yang baru. Dan perlu kami tegaskan, sesuai arahan dari Ketua Umum kami bapak Irjen Pol. Purn Arman Depari, kami akan melakukan sinergitas dengan pihak kepolisian untuk memerangi sindikasi obat-obatan terlarang dan Narkotika sampai ke akar-akarnya,” papar Hilman Sanjaya
“Saya yakin dengan sinergitas yang kuat, antara GMDM dan Kepolisian, peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Sukabumi dapat diberantas. Hal ini tentu saja akan melindungi generasi muda bangsa dari bahaya penggunaan obat keras ilegal maupun narkotika.” Tandasnya
Azhar Vilyan