Hariansukabumi.com-Pada Rapat Paripurna DPRD yang diadakan pada Rabu, 20 Maret 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan pendapatnya atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bupati menyambut baik Raperda ini, mengingat masyarakat hukum adat memiliki karakteristik khas dan perlu dilindungi. Namun, penetapannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Tipologi dan tolak ukur masyarakat hukum adat harus jelas, dan muatan Raperda diharapkan melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat terkait.
Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Bupati berharap Raperda ini dapat mengarahkan pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi agar lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Bupati menekankan bahwa perhubungan memiliki peran penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sistem lalu lintas dan angkutan jalan menjadi komponen penting dalam Raperda ini.
Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda ini juga disampaikan dalam Rapat Paripurna.