Hariansukabumi.com- Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali ternoda dengan munculnya dugaan keras tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu. Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis nasional yang berbasis di Kabupaten Sukabumi
Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui ketua umumnya, Rohmat Hidayat, angkat bicara terkait dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum guru olahraga di SDN Cibodas, Palabuhanratu Sukabumi. Menurut Rohmat, perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas
“Perbuatan oknum guru ini jelas telah mencederai marwah guru,” tegas Rohmat. “Seorang guru seharusnya menjadi figur teladan bagi muridnya, bukan malah melakukan tindakan kekerasan seperti ini. Kekerasan fisik sama sekali tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang guru. Hal ini menunjukkan premanisme, bukan mencerminkan perilaku yang sesuai dengan kodrat keguruan,” ungkap Rohmat melalui sambungan seluler Sabtu. 1/06/2024, malam
Selain mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru olahraga di SDN Cibodas tersebut, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat juga mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi untuk segera memberhentikan oknum guru tersebut.
Rohmat menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap perbuatan kekerasan terhadap anak.
“Harus ada efek jera bagi oknum guru tersebut agar tidak ada lagi kejadian serupa di sekolah-sekolah lain.” Tandasnya
Begitu pun dengan Saepul Bahri .SH.MH, seorang praktisi hukum dan aktivis kemanusiaan, menyatakan keprihatinannya atas kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap muridnya itu
Menurutnya, jika tindakan ini dibiarkan, maka dapat membuka celah bagi terjadinya pembiaran terhadap kekerasan terhadap anak.
Saepul Bahri merujuk pada Pasal 80 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas mengatur hukuman bagi siapapun yang melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap anak.
“Semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kepolisian, harus mengambil sikap tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak,” paparnya pada hariansukabumi.com Sabtu 1 Juni 2024
Saepul Bahri menekankan bahwa tindakan oknum guru tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pendidik dan harus dihukum setimpal.
“Undang-Undang Perlindungan Anak secara jelas mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih jika hal tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban dan mengganggu proses belajar mengajar.” Tutupnya
Azhar Vilyan