Harian Sukabumi.com
SUKABUMI: Kecamatan Ciemas mengadakan acara serentak untuk pengukuhan dan pengesahan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaksanakan di aula Balai Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 400.10.2.3./Kep.530. DPMD / 2024 tentang pengesahan perpanjangan masa keanggotaan BPD di wilayah Kecamatan Ciemas.
Acara ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Ciemas, seluruh kepala desa se-Kecamatan Ciemas, 67 anggota serta ketua BPD dari 9 desa di Kecamatan Ciemas, dan tamu undangan lainnya.
Di sela kegiatan, Camat Ciemas, Usep Suplita SE, M.Si., menjelaskan kepada reporter Harian Sukabumi tentang pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan BPD. Ia mengatakan, “Saya berharap agar BPD dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Kami berharap BPD ini mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan bersama serta menginisiasi program-program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.”
Prosesi pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan BPD ini juga dilakukan oleh seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk realisasi UU No. 4 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun. “Sesuai keputusan Bupati Sukabumi dan DPMD, pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan BPD diharapkan selesai pada akhir Juni 2024. Untuk Kecamatan Ciemas, pengukuhan dan perpanjangan BPD dilaksanakan serentak di satu titik, yaitu di Desa Ciwaru.”
“Terkait perpanjangan masa jabatan BPD, pertama-tama saya ucapkan selamat kepada semua anggota BPD yang jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Namun, kami juga mengingatkan terkait tugas pokok dan fungsi BPD, salah satunya terkait rancangan peraturan desa,” lanjut Usep.
“Hampir mayoritas rancangan peraturan desa, baik rancangan RKPDES, berasal dari pemerintah desa. Maka dari itu, hari ini kami menuntut mereka supaya lebih profesional dan bisa menjalin kerjasama yang lebih baik, khususnya dengan kepala desa,” jelasnya. Usep juga menekankan bahwa semua anggota BPD ini berasal dari tokoh-tokoh masyarakat di masing-masing dusun yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usep berharap agar seluruh anggota BPD, jika menemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan APBDES dalam pengawasannya, dapat menggunakan kewenangannya sesuai prosedur. Namun, hal tersebut harus dilaksanakan melalui musyawarah atau rapat kerja BPD dengan mengundang kepala desa, staf desa, dan lembaga terkait. “Jadi, ke depannya tidak ada lagi anggota dan ketua BPD yang mengatakan tidak tahu dengan keberadaan APBEDES,” tegas Usep.
*Anwar*