Hariansukabumi.com-Unit Reskrim Polsek Ciemas berhasil mengamankan pasangan suami isteri yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi laki-laki yang menggemparkan warga Desa Ciwaru, Ciemas Sukabumi pada beberapa hari lalu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Ciemas Aiptu Feri Sahroni, Terduga pelaku R 22 tahun (Suami) dan A 24 tahun ( Isteri) diamankan pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB ketika sedang berada di kontrakannya di Kampung Pamoyanan, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Kanit Feri menyebutkan bahwa, dari pengakuan para terduga A melahirkan seorang bayi laki-laki pada 1 Agustus 2024 pada pukul 17.00 di rumah kontrakan tanpa bantuan pihak manapun. Setelah melahirkan, terjadi perdebatan antara pasangan suami istri tersebut. R ingin mengurus anaknya, tetapi A menolak dan tidak mau menanggung aib.
Kemudian Lanjut Kanit Feri, pada hari yang sama, pukul 23.30 WIB, pasangan suami istri tersebut memutuskan untuk membuang bayi mereka di suatu tempat.
“Lalu pada Jumat dini hari pukul 03.00 WIB, para terduga pelaku ini berangkat dari rumah kontrakan menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati.,”Jelas Feri
Ternyata kata Feri, lokasi yang mereka sepakati itu merupakan sebuah rumah (bale) yang dimiliki oleh Ibu Penti yang merupakan Bibi dari si A, yang berlokasi di Kampung Tegal Caringin, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Setelah meninggalkan bayi mereka, kemudian pasangan suami istri tersebut kembali ke rumah kontrakan.
Lalu pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pukul 00.30 WIB, mereka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciemas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Polsek Ciemas untuk dimintai keterangan oleh Unit Reskrim guna kepentingan penyelidikan terkait dugaan peristiwa pidana pembuangan bayi.” Pungkas Kanit Reskrim Ciemas Feri Sahroni
Anwar*