Hariansukabumi.com- Laskar Pasundan Indonesia (LPI) secara aktif menyuarakan keprihatinan terhadap berbagai penyimpangan yang ada di kabupaten Sukabumi, termasuk dugaan adanya proyek pembangunan komplek pusat perkantoran pemerintah daerah di area komplek lapang Cangehgar jalan Ahmad Yani, Palabuhanratu

Sebagai tindak lanjut, LPI menginisiasi audiensi dengan beberapa pihak terkait, untuk mencari solusi atas mangkraknya proyek pembangunan yang menelan anggaran ratusan miliaran rupiah tersebut pada Jumat, 31 Januari 2025
Meskipun audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai SKPD, namun Rohmat Ketua Umum LPI menyatakan bahwa audiensi itu kurang representatif karena tidak dihadiri langsung oleh pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan
” Audiensi yang kami langsungkan dengan pihak Pemda tidak berjalan baik, yang mana hal itu disebabkan oleh tidak hadirnya pihak-pihak yang berkompeten untuk menjawab pertanyaan dari kami. Banyak pertanyaan dari kami dijawab tidak sesuai konteks dan mereka mencoba untuk mengalihkan pembahasan ke topik lain” ungkap Rohmat melalui sambungan seluler kepada hariansukabumi.com Jumat 31/01/2025, Malam.
Merasa kurang puas dengan hasil audiensi yang tidak dihadiri oleh pejabat-pejabat terkait, Rohmat menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Sukabumi. ‘Kami berharap melalui RDP, DPRD dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan mencari solusi yang efektif terkait mangkraknya proyek gedung Pemda,” tambahnya
Dan Rohmat mengatakan akan membawa persoalan ini ke DPRD Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat.
“Ya, secepatnya, dalam waktu dekat ini saya akan kabarkan kembali kepada rekan-rekan wartawan.” Tutup Rohmat
Peri Purnama SH, pengamat kebijakan publik dan keuangan negara, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi gedung pemda yang mangkrak. ” Ini adalah bentuk pemborosn anggaran negara,’ tegasnya Sabtu 1/02/2025
Peri menilai, semakin lama masalah ini dibiarkan, maka akan semakin besar kerugian yang akan ditanggung negara akibat beberapa kerusakan bangunan akibat dimakan waktu. Untuk itu Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dan menuntaskan masalah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peri Purnama juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam melihat persoalan mangkraknya gedung Pemda tersebut. “Dengan adanya Indikasi kuat terhadap kerugian keuangan negara, seharusnya itu menjadi menjadi alarm bagi penegak hukum untuk segera bertindak. Tapi kenapa sampai saat ini seolah-olah mereka seperti tidak mengetahui permasalahan yang begitu jelas terpampang di depan mata mereka sendiri, kan sangat aneh dan janggal sekali” tutur Peri
Dengan tidak adanya respon atau pasifnya pihak penegak hukum dalam persoalan ini, maka menurut Peri jangan salahkan masyarakat jika akan berspekulasi dengan liar
“Karena ke-pasif-an dari pihak penegak hukum akan memicu berbagai pertanyaan besar bahkan pertanyaan adanya dugaan perlindungan terhadap beberapa pihak terkait dari penegak hukum” ujarnya
“Dengan adanya indikasi kuat telah terjadi kegagalan perencanaan dan pelaksanaan proyek, seharusnya aparat penegak hukum bisa dengan segera mengambil tindakan-tindakan tertentu, misalnya pemanggilan terhadap TAPD, pengguna anggaran, tim perencana, dan perusahaan pemenang tender sebagai langkah awal” jelas Peri
Menurut Peri yang paling bertanggungjawab dalam persoalan ini adalah TAPD Kabupaten Sukabumi. Karena TAPD memiliki kewenangan penuh dalam menyusun dan mengelola anggaran.
“Kegagalan proyek ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan dan perencanaan yang dilakukan oleh TAPD.” tegas Peri
“Selain itu Dinas Perkim juga harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan rencana tersebut. Keduanya harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara ” Tandasnya
Azhar Vilyan