Hariansukabumi.com Persoalan pungutan liar oleh oknum tenaga kesehatan dan terbengkalainya Puskesmas Pembantu (Pustu) kembali mencuat dalam audiensi yang digelar Yayasan Sosial Korekmas Mas Kabupaten Sukabumi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/5/2025), di Gedung Banmus DPRD, Sukabumi, Jawa Barat.
Audiensi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Klinik Bunda dr. Jun, Kepala Puskesmas Tamanjaya beserta jajaran, serta stakeholder lainnya. Yayasan Korekmas hadir sebagai inisiator dengan membawa sejumlah temuan lapangan yang dinilai memprihatinkan.
Iwan Sopyan, tim advokasi Yayasan Korekmas, mengungkapkan adanya ketimpangan antara regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan BPJS dengan praktik tenaga kesehatan (nakes) di lapangan.
“Kami menemukan praktik pungutan liar oleh oknum bidan desa yang mengenakan tarif Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta untuk persalinan di rumah. Ironisnya, data layanan tersebut tidak dilaporkan ke Puskesmas, sehingga patut diduga ada unsur penyalahgunaan wewenang,” ujar Iwan saat dikonfirmasi usai audiensi.
Selain itu, Iwan juga menyoroti kondisi sejumlah Pustu yang terbengkalai. Menurutnya, fasilitas kesehatan tersebut dibangun dengan anggaran negara namun tak lagi difungsikan secara optimal karena banyak nakes memilih membuka praktik pribadi di rumah, yang sejatinya melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Yayasan Korekmas juga menyatakan telah mengantongi sejumlah data terkait pasien dan oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, dan siap melakukan investigasi lanjutan sebagai upaya mendorong reformasi pelayanan kesehatan di tingkat desa.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Andi Rahman, menjelaskan bahwa praktik tenaga kesehatan harus sesuai dengan ketentuan Surat Izin Praktik (SIP). Dokter, kata dia, diperbolehkan memiliki tiga SIP, sedangkan bidan dan perawat hanya dua.
“Pendaftaran SIP dilakukan melalui sistem OSS. Untuk praktik di luar jam kerja, diperbolehkan selama sesuai dengan wilayah dan SIP yang dimiliki,” jelas Andi.
Adapun menyangkut soal praktik ilegal oleh tabib atau pihak yang tidak berizin, Andi menegaskan bahwa hal itu bukan ranah Dinas Kesehatan, melainkan menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).
Dinas Kesehatan juga mengakui belum adanya standar tarif yang seragam antar fasilitas kesehatan swasta dan praktik mandiri. “Masalah ini akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan. Dinas akan meninjau regulasi dan SOP, serta menginisiasi kesamaan tarif demi keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Terkait kondisi Pustu yang tidak berfungsi, Andi menyebut akan dilakukan pengecekan lapangan. Bila ditemukan kelalaian, maka kepala Puskesmas sebagai kuasa pengguna anggaran akan dikenakan sanksi.
Dinas Kesehatan berjanji akan menindaklanjuti seluruh temuan Yayasan Korekmas, menganalisis data, mengevaluasi sistem pelayanan, dan memastikan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan. Tujuan utamanya, menurut Andi, adalah meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Anwar*

