Hariansukabumi.com-Polda Jawa Barat mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan jam malam bagi pelajar tingkat SMA, SMK, dan MA melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan membentuk karakter generasi muda yang lebih baik. Kebijakan ini sejalan dengan upaya membentuk pribadi pelajar yang berjiwa Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Meskipun demikian, aturan ini memberikan beberapa pengecualian, seperti jika pelajar mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua, atau sedang bersama orang tua atau wali.
Selain itu, pengecualian juga berlaku dalam kondisi darurat atau keadaan tertentu yang diketahui oleh orang tua. Dengan adanya batasan ini, diharapkan aktivitas pelajar menjadi lebih terarah dan mereka terhindar dari pengaruh negatif seperti pergaulan bebas atau tindakan kriminal.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Polda Jabar bersama jajaran di wilayahnya aktif melakukan patroli malam, terutama di lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya pelajar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

