• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Komplotan Pembobol Toko di Bandung Terungkap, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Mei 29, 2025
in Sukabumi
0
Komplotan Pembobol Toko di Bandung Terungkap, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Katapang pada 4 Mei 2025. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa empat tersangka berinisial S, H, A, dan N telah ditangkap terkait pembobolan sebuah toko kelontong milik warga, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta. Toko tersebut menjual kebutuhan pokok, termasuk rokok dan barang lain, yang raib saat korban mendapati tokonya sudah dalam keadaan berantakan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dengan bantuan rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di Kabupaten Cianjur pada 24 Mei 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka diketahui merupakan komplotan spesialis pembobolan toko yang telah beraksi di berbagai wilayah: tujuh kali di Jawa Barat, tiga kali di Jawa Tengah, dan empat kali di Jawa Timur. Mereka menggunakan alat seperti linggis dan gunting baja untuk merusak gembok saat toko dalam kondisi kosong.

Tiga dari empat pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus serupa. Kombes Aldi menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan toko guna mencegah kejadian serupa.

Previous Post

Wabup dan FSKSS Bahas Persiapan Menuju Swasti Saba Wistara Paripurna

Next Post

Polresta Bandung Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu di Cikareo, Ciwidey

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Polresta Bandung Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu di Cikareo, Ciwidey

Polresta Bandung Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu di Cikareo, Ciwidey

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.