• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polresta Bandung Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu di Cikareo, Ciwidey

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Mei 29, 2025
in Sukabumi
0
Polresta Bandung Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu di Cikareo, Ciwidey
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 22 Mei 2025. Korban berinisial EK (47), seorang petani, ditemukan tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial KA (45). Berdasarkan keterangan Wakil Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, motif pembunuhan dipicu oleh kecemburuan, karena pelaku menduga korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Pelaku yang sudah mencurigai korban sejak Agustus 2024, merasa emosi memuncak saat korban tidak mengakui tuduhan tersebut dan tidak menunjukkan penyesalan. Dalam kondisi marah, KA kemudian menikam korban dengan pisau di bagian punggung kiri hingga korban meninggal dunia di tempat. Usai kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 4 jam di wilayah Pasirjambu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. AKP Asep Nuron menegaskan bahwa meskipun bermotif pribadi, tindakan kekerasan tidak dibenarkan dan proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

Previous Post

Komplotan Pembobol Toko di Bandung Terungkap, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Next Post

Ahmad Samsul Bahri Resmi Lepas 345 Calon Haji Kloter 56 ke Tanah Suci

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Ahmad Samsul Bahri Resmi Lepas 345 Calon Haji Kloter 56 ke Tanah Suci

Ahmad Samsul Bahri Resmi Lepas 345 Calon Haji Kloter 56 ke Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.