Hariansukabumi.com- CIREBON – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Idul Adha 1446 H, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kegiatan razia yang dilaksanakan pada Minggu, 5 Juni 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai, merupakan tindak lanjut dari arahan dan petunjuk Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., kepada Kasat Res Narkoba dan jajaran.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 430 botol minuman keras berbagai jenis, yang terdiri dari 308 botol miras tradisional jenis ciu, 83 botol miras pabrikan berbagai merek, 29 botol arak bali, dan 10 liter tuak. Minuman tersebut ditemukan dijual secara ilegal tanpa izin resmi, baik di warung, toko, maupun tempat tinggal. Modus operandi pelaku adalah memperjual belikan minuman beralkohol secara bebas di lingkungan masyarakat.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta interogasi terhadap para pemilik miras. Mereka diberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi alkohol bagi kesehatan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama jajaran, termasuk Wakasat, Kaurmin, Kanit, Kasubnit, dan 15 anggota lainnya. Polresta Cirebon menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam momentum hari besar keagamaan.

