Hariansukabumi.com-Polresta Cirebon melaksanakan patroli malam pada Sabtu (7/6), sebagai bagian dari sosialisasi penerapan jam malam bagi pelajar sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB ini menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah hukum Polresta Cirebon, termasuk taman, alun-alun, jalan protokol, hingga tempat nongkrong pelajar. Patroli turut melibatkan jajaran 27 Polsek, Babinsa Kodim 0620, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas KOMPOL Mangku Anom Sutresno ini mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Petugas memberikan imbauan langsung kepada pelajar yang masih berada di luar rumah melewati pukul 21.00 WIB. Mereka yang ditemukan melanggar akan dibina secara persuasif, dan jika perlu, orang tua turut dipanggil untuk mendapatkan penjelasan terkait pentingnya peran keluarga dalam pengawasan anak.
Kapolresta Cirebon, KOMBES POL Sumarni, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari potensi aktivitas negatif malam hari. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap melalui patroli rutin dan kerja sama dengan sekolah. Masyarakat dan orang tua pun menyambut baik langkah ini sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pelajar.

