Hariansukabumi.com-Bogor Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan minuman keras ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (09/06/2025) pukul 11.30 WIB di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, dipaparkan keberhasilan pengungkapan kasus besar yang melibatkan 56 tersangka dari berbagai jaringan tindak pidana. Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127,10 gram, serta ribuan butir obat keras tertentu, psikotropika, dan ekstasi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba, Kompol Dede Hendrawan, S.H., M.M., serta dihadiri oleh jajaran pejabat utama dan awak media.
Dalam pemaparannya, AKBP Indra mengungkapkan bahwa selain narkotika, pihaknya juga berhasil membongkar gudang miras ilegal jenis ciu yang menyimpan ribuan botol siap edar serta perlengkapan produksi. Ditemukan pula satu unit truk, ratusan dirigen berisi ciu, serta ribuan botol kosong dan alat produksi, yang menunjukkan skala besar aktivitas ilegal tersebut.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama media yang menyoroti strategi penegakan hukum, tantangan di lapangan, dan langkah preventif yang akan ditempuh ke depan. Wakapolresta menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Bogor Kota dalam memberantas kejahatan narkotika dan miras yang mengancam masyarakat.

