• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Obat Ilegal Dijual via COD, Satres Narkoba Subang Tangkap Satu Pelaku

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 13, 2025
in Sukabumi
0
Obat Ilegal Dijual via COD, Satres Narkoba Subang Tangkap Satu Pelaku
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Seorang tersangka berinisial M.A, warga Kampung Wangunreja, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, berhasil diamankan bersama ratusan butir obat terlarang pada Senin malam, 9 Juni 2025.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman tersangka, petugas menemukan 134 butir psikotropika dari berbagai merek seperti Prohiper, Euforiss, Zypras, Camlet, Valdimex, dan Reklona, serta 489 butir Tramadol HCl. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang ilegal tersebut dari luar daerah, yakni dari wilayah Cimahi dan Jakarta Timur, untuk kemudian diedarkan secara eceran melalui sistem Cash on Delivery (COD) di sekitar Kecamatan Dawuan.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang dan akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Polres Subang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku peredaran ilegal obat-obatan dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.

Previous Post

Pengukuhan Ketua PP Polri Jabar, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Sinergi Purnawirawan dan Polri Aktif

Next Post

Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 18 Tersangka Diamankan

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 18 Tersangka Diamankan

Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 18 Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.