Hariansukabumi.com-Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Seorang tersangka berinisial M.A, warga Kampung Wangunreja, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, berhasil diamankan bersama ratusan butir obat terlarang pada Senin malam, 9 Juni 2025.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman tersangka, petugas menemukan 134 butir psikotropika dari berbagai merek seperti Prohiper, Euforiss, Zypras, Camlet, Valdimex, dan Reklona, serta 489 butir Tramadol HCl. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang ilegal tersebut dari luar daerah, yakni dari wilayah Cimahi dan Jakarta Timur, untuk kemudian diedarkan secara eceran melalui sistem Cash on Delivery (COD) di sekitar Kecamatan Dawuan.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang dan akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Polres Subang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku peredaran ilegal obat-obatan dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.

