Hariansukabumi.com-SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 16 pria dan 2 wanita. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Subang, termasuk Subang, Kalijati, Dawuan, Binong, Blanakan, Pusakajaya, Pamanukan, dan Pabuaran.
Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, bersama Kasatnarkoba AKP Udiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan mencakup berbagai jenis pelanggaran, seperti narkotika jenis sabu (7 kasus), sediaan farmasi (3 kasus), psikotropika (2 kasus), tembakau sintetis (3 kasus), dan gabungan farmasi-psikotropika (1 kasus). Barang bukti yang diamankan meliputi 6 timbangan digital, 16 unit handphone, sepeda motor, tas, dompet, plastik klip, hingga perlengkapan rumah tangga dan mobil mainan yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi.
Para pelaku menjalankan aksi dengan beragam modus, mulai dari transaksi langsung, sistem peta (drop barang di lokasi tertentu), hingga metode pembayaran COD. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, di antaranya Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

