• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 18 Tersangka Diamankan

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 13, 2025
in Sukabumi
0
Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 18 Tersangka Diamankan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 16 pria dan 2 wanita. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Subang, termasuk Subang, Kalijati, Dawuan, Binong, Blanakan, Pusakajaya, Pamanukan, dan Pabuaran.

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, bersama Kasatnarkoba AKP Udiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan mencakup berbagai jenis pelanggaran, seperti narkotika jenis sabu (7 kasus), sediaan farmasi (3 kasus), psikotropika (2 kasus), tembakau sintetis (3 kasus), dan gabungan farmasi-psikotropika (1 kasus). Barang bukti yang diamankan meliputi 6 timbangan digital, 16 unit handphone, sepeda motor, tas, dompet, plastik klip, hingga perlengkapan rumah tangga dan mobil mainan yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi.

Para pelaku menjalankan aksi dengan beragam modus, mulai dari transaksi langsung, sistem peta (drop barang di lokasi tertentu), hingga metode pembayaran COD. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, di antaranya Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Previous Post

Obat Ilegal Dijual via COD, Satres Narkoba Subang Tangkap Satu Pelaku

Next Post

Dari Sembako hingga Dukung Kemandirian Pangan, Polda Jabar Luncurkan Bakti Sosial Multisektor Jelang Hari Bhayangkara ke-79

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Dari Sembako hingga Dukung Kemandirian Pangan, Polda Jabar Luncurkan Bakti Sosial Multisektor Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Dari Sembako hingga Dukung Kemandirian Pangan, Polda Jabar Luncurkan Bakti Sosial Multisektor Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.