• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polres Sumedang Bekuk 8 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Sita 16 Motor dan 1 Mobil

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 15, 2025
in Sukabumi
0
Polres Sumedang Bekuk 8 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Sita 16 Motor dan 1 Mobil
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan setelah menerima 11 laporan dari masyarakat. Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam konferensi pers pada Selasa (29/04), menyampaikan bahwa hasil penyelidikan intensif mengarah pada penangkapan satu tersangka utama. Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku lainnya di sejumlah daerah, yakni Indramayu, Garut, Bandung Barat, dan Subang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 16 unit sepeda motor dari berbagai merek yang merupakan hasil curian maupun sarana kejahatan, serta satu unit mobil Avanza putih yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Petugas juga menyita sejumlah alat yang dipakai para pelaku saat menjalankan aksinya. Saat proses penangkapan, beberapa tersangka melakukan perlawanan, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Delapan tersangka yang ditangkap berinisial DD, C, IH, OS, R, AT, AS, dan GG, di mana dua di antaranya merupakan residivis. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres Sumedang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Previous Post

[SALAH] Pemandangan Tambang Nikel Raja Ampat dari Udara

Next Post

Operasi Premanisme di Sumedang: 7 Tersangka Ditahan, 15 Orang Dibina Polisi

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Operasi Premanisme di Sumedang: 7 Tersangka Ditahan, 15 Orang Dibina Polisi

Operasi Premanisme di Sumedang: 7 Tersangka Ditahan, 15 Orang Dibina Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.