• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Operasi Premanisme di Sumedang: 7 Tersangka Ditahan, 15 Orang Dibina Polisi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 15, 2025
in Sukabumi
0
Operasi Premanisme di Sumedang: 7 Tersangka Ditahan, 15 Orang Dibina Polisi
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus premanisme yang meresahkan masyarakat di dua lokasi, yakni Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Ujungjaya. Dalam operasi yang dilakukan setelah menerima dua laporan dari warga, polisi mengamankan 22 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan 15 lainnya hanya dikenai sanksi pembinaan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk proses hukum.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus pemerasan terhadap sopir truk. Mereka meminta uang keamanan dan menjual paksa air mineral dengan harga tinggi. Jika permintaan ditolak, pelaku tak segan melakukan intimidasi hingga memukul bagian belakang kendaraan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 6,5 juta, lima dus air mineral, empat unit handphone, pakaian ormas, serta bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polres Sumedang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan kriminal serupa, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Previous Post

Polres Sumedang Bekuk 8 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Sita 16 Motor dan 1 Mobil

Next Post

Dramatis, Dua Pelaku Curanmor di Subang Ditangkap Usai Kabur dan Bersembunyi di Rawa-Rawa

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Dramatis, Dua Pelaku Curanmor di Subang Ditangkap Usai Kabur dan Bersembunyi di Rawa-Rawa

Dramatis, Dua Pelaku Curanmor di Subang Ditangkap Usai Kabur dan Bersembunyi di Rawa-Rawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.