• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, Enam Pelaku Ditangkap

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juni 18, 2025
in Sukabumi
0
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, Enam Pelaku Ditangkap
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com– Polres Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Cirebon. Enam orang pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2025 di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Tiga pelaku berinisial S, YM, dan IR diamankan saat sedang melakukan pengoplosan menggunakan alat modifikasi seperti pipa besi, karet penghubung, dan timbangan digital. Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 5 Juni 2025 di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, di mana tiga pelaku lainnya, yakni AS, A, dan G tertangkap tangan tengah melakukan kegiatan serupa di bangunan bekas kandang ayam.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, regulator modifikasi, mobil boks, kendaraan roda tiga, dan ribuan segel palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Sales Branch Manager Pertamina, M. Fadlan Ariska, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Cirebon Kota serta menegaskan bahwa praktik ini mengganggu distribusi LPG subsidi dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Previous Post

Dorong Efektivitas APBD, Bupati Sukabumi Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Ekonomi Masyarakat

Next Post

TNI Tegas Dukung Kejagung Usut Marcella Santoso dan Jaringan Opini Sesat soal UU TNI

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
TNI Tegas Dukung Kejagung Usut Marcella Santoso dan Jaringan Opini Sesat soal UU TNI

TNI Tegas Dukung Kejagung Usut Marcella Santoso dan Jaringan Opini Sesat soal UU TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.