Hariansukabumi.com-Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia selama Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, di halaman Mapolresta Cirebon dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., disaksikan Forkopimda, tokoh agama, dan perwakilan instansi terkait. Total miras yang dimusnahkan meliputi 2.123 botol miras pabrikan, 6.138 botol ciu, dan 392 liter tuak.
Kapolresta menegaskan bahwa miras merupakan ancaman serius terhadap ketertiban dan moral masyarakat, terutama generasi muda. Ia mengajak semua pihak, termasuk DPRD, untuk memperkuat regulasi agar peredaran miras bisa ditekan hingga nol persen. Sumarni juga mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam menjaga wilayah hukum Polresta Cirebon tetap aman dari peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dukungan datang dari berbagai pihak, termasuk Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon H. Imam Ustadi dan Ketua MUI KH. Zamzami Amin. Keduanya menilai miras sebagai sumber berbagai kejahatan dan penyakit masyarakat. Mereka mengapresiasi ketegasan Polresta Cirebon dan menyatakan komitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Cirebon.

