Hariansukabumi.com- Enam orang karyawan PT HJ Busana Indah yang berlokasi di Kampung Benteng Kaler, RT 02 RW 04, Desa Kuta Jaya, Sukabumi, diketahui ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cibinong pada Jumat, 2 Oktober 2025 lalu.
Penangkapan ini diduga terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan pabrik. Menurut informasi yang dihimpun, keenam karyawan ditangkap saat tengah bekerja di area pabrik. Salah satu dari mereka merupakan seorang wanita. Penangkapan dimulai dengan penahanan seorang karyawan berinisial AI, yang kemudian disusul lima orang rekan lainnya.
“Pertama kali yang ditangkap itu inisialnya AI, lalu lima rekannya menyusul. Waktu mau dimasukkan ke mobil polisi, si AI bahkan sempat melakukan perlawanan,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Namun, AI yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini justru diisukan telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
“Saya lihat si A datang ke pabrik sekitar tiga hari yang lalu. Tapi saya nggak tahu apakah dia mau balik kerja atau hanya mampir saja,” lanjut sumber tersebut pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Pembebasan AI menimbulkan tanda tanya besar di kalangan karyawan. Pasalnya, A disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa orang yang diduga sebagai bandar malah dibebaskan? Sedangkan lima lainnya yang belum tentu terlibat justru masih ditahan,” tambahnya dengan nada heran.
Salah satu anggota keluarga dari tersangka lainnya mengonfirmasi bahwa narkotika yang digunakan adalah jenis sabu.
“Waktu saya ke Polres Cibinong, polisi menunjukkan dan mengatakan bahwa terduga menggunakan barang sabu. Barang buktinya juga diperlihatkan kepada kami sebagai keluarga terduga,” ujarnya.
Pihak media mencoba meminta konfirmasi dari manajemen perusahaan. Ketika dikonfirmasi, Ardi beserta satu rekannya yang menjadi perwakilan dari HRD PT HJ Busana Indah menyatakan bahwa HRD menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan sedang ada kegiatan internal.
“Memang betul ada penangkapan. Tapi karena saya punya atasan, sebaiknya langsung konfirmasi ke pimpinan saya saja. Kalau saya yang memberikan penjelasan, takut salah ngomong,” ujar rekan Ardi.
Sikap tertutup ini memunculkan kecurigaan, apalagi pihak HRD dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menjelaskan seperti apa situasi saat itu kepada awak media yang meminta penjelasan.
Menanggapi hal tersebut, Azhar Vilyan, Sekretaris Jenderal Institusi Penerima Wajib Lapor Garda Mencegah dan Mengobati (IPWL GMDM) Sukabumi Raya, menyatakan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moral terhadap karyawannya.

“Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjamin lingkungan kerja yang bebas dari narkoba, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 86 ayat (1) dijelaskan bahwa pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ini berarti perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, termasuk bebas dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
“Selain itu, dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa perusahaan dan instansi juga memiliki peran dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” sambungnya pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, kasus ini bisa memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang telah menyusup ke lingkungan industri. Ia juga menilai perlu dilakukan langkah-langkah preventif yang lebih serius oleh pihak berwenang.
“Karena kejadian ini, kita bisa menduga bahwa penggunaan narkoba itu tidak terbatas pada satu individu saja, melainkan bisa menjalar ke setiap lini kehidupan,” tambah Sekjen GMDM.
“Edukasi berkala tentang bahaya narkoba di lingkungan pabrik, penguatan pengawasan internal, serta kerja sama intensif dengan aparat keamanan dari kepolisian dan BNN sangat diperlukan,” papar Azhar, yang merupakan Sekjen dari lembaga yang dipimpin oleh Irjen Pol (Purn.) Arman Depari tersebut.
“Apalagi jika informasi yang diterima oleh awak media terkait peredaran narkoba di lingkungan pabrik itu valid, maka pembebasan AI yang diduga sebagai pengedar tentu akan menimbulkan pertanyaan besar di publik. Bisa saja publik menduga adanya permainan dari oknum kepolisian. Kok bandarnya bisa lepas dengan mudah, sedangkan yang lain, yang hanya diduga sebagai pengguna, bahkan belum ada kepastian hukum bersalah atau tidaknya, ternyata masih ditahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum keenam karyawan tersebut, maupun penjelasan terkait alasan dibebaskannya AI. Media ini masih berupaya menghubungi pihak berwenang untuk memperoleh informasi lanjutan
Anwar*

