• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Mahasiswa Hukum Bongkar Masalah Distribusi BBM di Sambas Kalimantan

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 5, 2025
in Sukabumi
0
Mahasiswa Hukum Bongkar Masalah Distribusi BBM di Sambas Kalimantan
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Luffi Ariadi Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Sambas menyoroti kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.8.3/3/DPPESDM-D tentang Alokasi/Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2025.

Berdasarkan data resmi, Kabupaten Sambas memperoleh alokasi JBT sebesar 28.412 kiloliter (KL) dan JBKP sebesar 58.197 KL. Namun, Luffi menilai kebijakan ini belum menjawab persoalan faktual di lapangan seperti kelangkaan solar, serta antrean panjang di setiap SPBU, dan dugaan penyimpangan distribusi.

 

Lebih lanjut Luffi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas seharusnya menjalankan ketentuan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP, yang mewajibkan pendataan konsumen pengguna, pelaporan penyaluran secara berkala, serta pengawasan bersama antara pemerintah daerah, badan usaha, dan aparat hukum. Kuota yang besar tanpa pengawasan berbasis regulasi hanya akan membuka peluang penyimpangan. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap liter subsidi tepat sasaran.

 

Mahasiswa hukum juga mendesak DPRD Sambas segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi BBM bersubsidi sesuai amanat peraturan tersebut. Kami Mahasiswa Hukum menilai, ketidak teraturan distribusi bukan hanya persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip good governance dan keadilan sosial. Oleh karena itu, kami berkomitmen menyusun kajian hukum dan rekomendasi kebijakan publik sebagai bentuk kontrol akademik agar penegakan hukum di sektor energi benar-benar berpihak pada masyarakat kecil di daerah kita Sambas.

 

(TY)

Previous Post

Ruslan Raya Apresiasi Paket Ekonomi 2025: Program Rakyat yang Harus Menyentuh Akar Rumput

Next Post

Diduga Terlibat Narkoba, 6 Karyawan Pabrik PT HJ Busana Indah di Sukabumi Diciduk Polisi

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Diduga Terlibat Narkoba, 6 Karyawan Pabrik PT HJ Busana  Indah di Sukabumi Diciduk Polisi

Diduga Terlibat Narkoba, 6 Karyawan Pabrik PT HJ Busana Indah di Sukabumi Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.