• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Aktivitas Pengangkutan Pasir PT MKK di Ciemas Jadi Sorotan, Izin Disebut Sudah Habis Sejak 2025

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Mei 5, 2026
in Sukabumi
0
Aktivitas Pengangkutan Pasir PT MKK di Ciemas Jadi Sorotan, Izin Disebut Sudah Habis Sejak 2025
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com – Aktivitas pengangkutan pasir yang diduga berasal dari area kegiatan PT Mitra Kartika Karya (MKK) di Kampung Cisaar, Dusun Cipicung, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, menuju area stock pile di Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu, menjadi sorotan publik. Keberadaan aktivitas ini serta keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional perusahaan, Selasa (05/05/2026).

Masyarakat dan sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan perizinan, mengingat arus kendaraan pengangkut terlihat beroperasi setiap hari. Pertanyaan mendasar muncul terkait kesesuaian izin usaha pertambangan, izin lingkungan, izin penggunaan jalan, hingga aspek teknis operasional yang berlaku.

“Kenapa demikian ditanya perihal perizinan dari PT MKK, karena terlihat jelas tiap hari ada aktivitas pengangkutan pasir dari lokasi menuju stock pile-nya di Bagbagan,” ujar salah satu sumber di lokasi.

 

Selain soal legalitas, aktivitas ini juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan umum, seperti debu yang mengganggu, kerusakan infrastruktur jalan, kebisingan, hingga risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain akibat lalu lintas kendaraan berat.

Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi tambang, ditemui seorang pengurus bernama Teguh. Ia mengaku menjadi juru bicara sementara dan membenarkan adanya satu orang TKA asal China bernama Mr. Lim yang berada di lokasi.

Lebih jauh, Teguh mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada teguran dari pihak internal perusahaan yang kini sudah tidak bekerja. Menurutnya, pada bulan Oktober 2025, pihak terkait sempat mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan pertambangan karena izin perusahaan sudah habis masa berlakunya.

“Iyah, kita melakukan pengangkutan pasir dari bulan April sampai saat ini,” akunya.

Teguh juga membeberkan intensitas kegiatan tersebut. Dalam sehari, tercatat ada 3 hingga 4 unit mobil dengan muatan 6,5 ton yang melintas di ruas jalan provinsi untuk mengangkut material menuju penampungan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sedang dikoordinasikan dengan pihak ESDM Cianjur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat kewenangan izin berada di tingkat provinsi.

“Sedang di koordinasi dengan ESDM Cianjur dan kewenangannya ada di provinsi Jawa barat. Perpanjangan izin sedang diurus oleh mereka. Besok Tim DLH akan turun. Dan saat ini sedang dikoordinasi dengan ESDM,” ujar Nunung.

Ia menegaskan, pihak DLH Kabupaten hanya bertugas melakukan monitoring dan pelaporan, sementara tindakan tegas seperti pemasangan spanduk larangan atau penyegelan merupakan wewenang ESDM Cianjur.

Hingga berita ini diturunkan, awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Direktur PT MKK, Ibu Nency, terkait status legalitas dan operasional pengangkutan tersebut. Namun hingga pukul 11:43 WIB, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Masyarakat berharap instansi berwenang segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh. Jika izin dinyatakan lengkap, perusahaan diharapkan lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Namun jika ditemukan pelanggaran atau kekosongan izin, publik menuntut adanya tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Previous Post

Pengajian Rutin, RSUD Jampangkulon Perkuat Integritas dan Ketakwaan ASN

Next Post

Komisi II DPRD Sukabumi Turun Tangan, Perusahaan Tower Tanpa SLF Terancam Ditutup

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Komisi II DPRD Sukabumi Turun Tangan, Perusahaan Tower Tanpa SLF Terancam Ditutup

Komisi II DPRD Sukabumi Turun Tangan, Perusahaan Tower Tanpa SLF Terancam Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.