Hariansukabumi.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bertindak tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran regulasi pembangunan menara telekomunikasi. Dalam rapat audiensi yang digelar Selasa (05/05/2026), dewan menyoroti sejumlah perusahaan yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat yang berlangsung di ruang Banmus tersebut dihadiri oleh lintas instansi terkait, mulai dari Dinas Penataan Ruang (DPTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perizinan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang disampaikan oleh organisasi masyarakat Bapeksi.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa persoalan perizinan ini tidak bisa ditoleransi dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
“Kami menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang belum memiliki SLF. Padahal aturan sudah sangat jelas, termasuk dalam Peraturan Pemerintah. Ini bukan persoalan sepele, melainkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” tegas Hamzah.
Menurutnya, kelalaian dalam melengkapi dokumen legalitas tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Selain soal legalitas, Komisi II juga menyoroti lemahnya pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR yang dinilai masih sebatas formalitas di atas kertas tanpa dampak nyata bagi warga sekitar.
“Jangan hanya mengejar keuntungan dan memenuhi administrasi semata, tapi mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat. Itu tidak bisa kami biarkan,” ucapnya.
Lebih jauh, Hamzah mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki payung hukum yang kuat untuk bertindak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga penghentian operasional.
“Bahkan bisa sampai ditutup total jika izinnya tidak segera dilengkapi. Ini peringatan keras bagi seluruh pengelola tower di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Komisi II pun mendesak Dinas Perizinan untuk segera mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran. Jika tidak ada langkah konkret, dewan siap membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan untuk ditindaklanjuti lebih serius.
Di tempat terpisah, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan yang akrab disapa Babam, menyoroti aspek transparansi pengelolaan dana. Berdasarkan data yang dihimpun, nilai kontrak satu tower disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) diperkirakan sekitar Rp274 juta.
Namun yang menjadi masalah, alokasi dan realisasi penggunaan dana tersebut dinilai belum transparan dan masih menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.
“Kami mendorong perusahaan segera memperbaiki administrasi agar operasional berjalan sesuai aturan. Hak desa dan hak masyarakat harus jelas penggunaannya,” tegas Babam.
Ke depan, Bapeksi memastikan akan terus mengawal kasus ini dan akan kembali menyurati Dinas Perizinan guna memastikan adanya tindak lanjut yang nyata dan tidak berhenti di ruang rapat saja.

