Hariansukabumi.com-TANGERANG, 13 Agustus 2026 — Kantor Servis Utama Bea dan Cukai Tipe A Bandara Soekarno-Hatta bersama aparat kepolisian, Aviation Security (Avsec), dan pemangku kepentingan terkait berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan emas ilegal jaringan internasional melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Total barang bukti emas yang disita mencapai 23,78 kilogram dengan perkiraan nilai keekonomian mencapai Rp63 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka Pratama mengungkapkan bahwa penindakan ini menyasar dua modus operandi penyelundupan emas ke luar negeri dengan negara tujuan Hong Kong dan Dubai
Dalam kasus pertama, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang hendak terbang menuju Hong Kong [03:01]. Para pelaku menyembunyikan 41 keping emas berbentuk silinder atau telur ber-kadar 24 karat di dalam celana yang dimodifikasi serta disisipkan ke dalam organ vital (seperti dubur dan kemaluan) [body insertion] . Total berat emas yang diamankan dari kelompok ini mencapai 17,43 kilogram dengan nilai sekitar Rp46 miliar
Sementara pada kasus kedua, petugas membongkar praktik kolusi yang melibatkan oknum staf ground handling di area kedatangan internasional [04:13]. Oknum tersebut kedapatan menyerahkan kepingan emas cash bar di ruang tunggu keberangkatan kepada seorang penumpang tujuan Dubai. Dari modus ini, petugas mengamankan 7 keping emas seberat 6,35 kilogram senilai Rp17 miliar yang disimpan dalam ransel dan koper kabin.
Pemerintah menengarai maraknya aksi penyelundupan emas ke luar negeri merupakan dampak dari pemberlakuan aturan bea keluar emas yang resmi diterapkan mulai tahun 2026 [06:44]. Selain itu, investigasi awal mengindikasikan bahwa pasokan emas tersebut bersumber dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk menelusuri rantai kejahatan ini dari hulu ke hilir . Penindakan tidak hanya berhenti pada kurir di bandara, melainkan menyasar pemodal serta lokasi tambang ilegal.
Saat ini, tujuh WNA Tiongkok dan dua WNI yang terlibat telah diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk menjalani penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Banten.
Berita ini disusun berdasarkan tayangan siaran berita bertajuk “Bea Cukai Soetta Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 24 Kg Senilai Rp63 M | iNews Terkini” yang dipublikasikan oleh kanal YouTube Official iNews.
Selengkapnya:

