Hariansukabumi.com— Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sosok berinisial RSO sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan modal investasi. Penetapan status tersangka tersebut kuat mengarah kepada presenter ternama Ruben Onsu.
Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/3108/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM.
Kasus dugaan penipuan ini berawal saat terlapor menawarkan kesepakatan investasi modal usaha jual beli produk kepada korban dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, setelah kesepakatan berjalan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan dan modal milik korban tidak dikembalikan.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tertanggal 25 April 2026 dan telah menetapkan terlapor berinisial RSO sebagai tersangka,” ujar perwakilan kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi termasuk saksi ahli. Meski demikian, pihak kepolisian masih merasionalkan dan belum merinci total nilai kerugian materiil serta detail lini bisnis yang ditawarkan karena masih masuk dalam materi penyidikan.
Guna mendalami keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian berencana melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka RSO pada pekan depan.
Video selengkapnya dapat disaksikan di YouTube Surya Citra Televisi (SCTV)
