Hariansukabumi.com— Komisi III DPR RI resmi menunda agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan pidana dalam konflik agraria struktural. Penundaan ini dilakukan setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono absen dan tidak memenuhi undangan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Jumat, 21 Agustus 2026
Ketidakhadiran pimpinan tertinggi Bareskrim Polri tersebut memicu amarah anggota Komisi III DPR. Suara lantang salah satunya disampaikan oleh mantan Wakapolri yang kini menjadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun. Ia menegaskan bahwa kehadiran pucuk pimpinan Bareskrim sangat penting dan tidak bisa diwakilkan begitu saja dalam membahas isu strategis nasional.
Rapat yang sedianya digelar untuk membedah serta mencari solusi atas konflik agraria struktural bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan.
Komisi III DPR menilai kehadiran Kabareskrim sangat krusial guna merespons laporan masyarakat serta aduan dari pihak KPA terkait dugaan kriminalisasi terhadap para petani dan warga terdampak konflik lahan di berbagai daerah.
Atas ketidakhadiran tersebut, Komisi III DPR memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Kabareskrim Polri guna memastikan penyelesaian tindak pidana dalam konflik agraria dapat ditangani secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Video selengkapnya dapat disaksikan di YouTube MerdekaDotCom.

