Hariansukabumi.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil menyita ribuan lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS yang jika dikonversikan ke rupiah mencapai puluhan triliun rupiah. Uang palsu tersebut berasal dari dua tersangka yang merupakan anggota sindikat peredaran uang palsu.
“Kami berhasil menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar dari kedua tersangka. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari seorang warga yang mencurigai adanya kegiatan jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Minggu, (9/7).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini dimulai setelah mendapat laporan dari seorang warga pada Sabtu, (8/7). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang tersangka bernama S (50) di Kampung Cibuburay. Tersangka S merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Dari tangan tersangka S, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 1.200 lembar, serta uang palsu lainnya berupa 100 lembar Deutsche Mark (DM)1.000, dua lembar sertifikat board, dan 12 lembar sertifikat LAC.
Setelah menangkap S, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni AT (58), seorang warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi di Ciampea, Kabupaten Bogor pada Minggu, (9/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka AT, polisi menyita uang palsu sebanyak seribu lembar pecahan satu juta dolar AS, serta sebuah benda berupa batangan kuningan yang menyerupai emas dengan tulisan Soekarno.