Hariansukabumi.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus jual beli uang palsu dengan mata uang dolar, yang berlangsung di Mapolres Sukabumi pada Minggu (9/7/23).
Kronologi kejadian dimulai pada tanggal 6 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB, ketika Kasat menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli uang palsu. Tim Opsnal melakukan penyelidikan yang mendalam, dan akhirnya berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (50) di Kecamatan Nagrak.
Total barang bukti yang berhasil disita dari tersangka S termasuk 1200 lembar uang palsu pecahan 1 juta dolar Amerika Serikat, yang jika dikurskan memiliki nilai sekitar 18 triliun rupiah. Selain itu, juga ditemukan 100 lembar uang palsu pecahan 1000 dats senilai sekitar 800 juta rupiah, 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.
Berlanjut dari pengembangan kasus, dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua, berinisial T yang berasal dari Bogor. Akhirnya, 1 orang tersangka lagi berhasil ditangkap dengan menyita barang bukti berupa 1000 lembar uang palsu pecahan 1 juta dolar Amerika Serikat, yang jika dikurskan senilai 18 triliun rupiah, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, dan 1 mesin eksrey.
Selain itu, ditemukan juga beberapa alat bukti yang digunakan oleh tersangka T untuk meyakinkan calon pembeli, seperti benda-benda yang dianggap keramat seperti sebilah pedang, samurai gulung yang bisa memotong paku, dan kuningan bertuliskan “gold”.
Pelaku meyakinkan calon pembeli bahwa satu kantong uang palsu ini dijual dengan harga 25 juta rupiah, sambil menunjukkan benda-benda keramat yang seolah-olah asli.
Tersangka kedua, T, berhasil ditangkap dan dibawa untuk menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, akan diterapkan juga Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun bagi mereka yang memberikan iming-iming kepada calon pembeli.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran untuk mengungkap asal-usul uang-uang palsu ini dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Red