HARIANSUKABUMI.COM – Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan tegas untuk melarang social e-commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (25/9/2023).
Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, social e-commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, sedangkan transaksi langsung dan pembayaran tidak lagi diizinkan. Alasan di balik pelarangan ini adalah agar social e-commerce hanya berfungsi sebagai sarana promosi, mirip dengan iklan di televisi, dan bukan sebagai platform untuk berjualan.
. “Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023). Kompas.com
Zulkifli menjelaskan, langkah ini diambil untuk mencegah terlalu banyaknya kendali yang dipegang oleh social e-commerce terhadap algoritma platform media sosial. Selain itu, hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan dalam kepentingan bisnis.
Keputusan pelarangan ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi ini segera akan ditandatangani, dan jika ada pelanggaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan peringatan. Tindakan tegas akan diambil apabila pelanggaran terus berlanjut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui bahwa omzet perdagangan di pasar tradisional telah mengalami penurunan signifikan akibat dari perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial, seperti TikTok Shop. Aturan yang diusulkan akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi, dan Presiden berjanji untuk segera menyelesaikan aturan tersebut.
Dengan demikian, aturan ini diharapkan akan membawa keseimbangan yang lebih baik antara perdagangan konvensional dan perdagangan berbasis online yang sedang berkembang pesat di Indonesia.
Editor : Aura Rahman