HARIANSUKABUMI.COM – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diberlakukan, dan dengan itu, instansi pemerintah diberi larangan tegas untuk merekrut pegawai honorer atau non-ASN. Hal ini merupakan langkah penting dalam penataan dan penyelarasan kepegawaian di sektor publik.
Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus selesai paling lambat pada Desember 2024 mendatang.
Pasal 67 UU ASN menyatakan bahwa “pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Baca juga : Kabandungan Football Competition: Bupati Sukabumi Memasyarakatkan Olahraga Melalui Sepak Bola
Hal ini mencakup verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang sebagai bagian dari proses penataan.
Pasal 66 UU ASN juga mengatur bahwa pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pelanggaran larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 3 Oktober telah mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang, dengan mayoritas fraksi di DPR memberikan persetujuan.
Hal ini merupakan langkah positif dalam reformasi birokrasi dan peningkatan efisiensi sektor publik.
Dengan berlakunya UU ASN, diharapkan penataan dan penyelarasan kepegawaian di instansi pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Larangan terhadap rekrutmen pegawai non-ASN juga akan membantu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan profesional di Indonesia.
Editor : Aura Rahman