HARIANSUKABUMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa batas usia capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
Namun, dengan merujuk kepada praktik di berbagai negara, memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.
Menurut Guntur, pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat) 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 tahun 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Hal ini dilakukan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu dan dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa batas usia tidak boleh menjadi satu-satunya syarat. Syarat lain yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk turut serta dalam kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden juga perlu diperhitungkan.
Tujuan dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dengan membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontestasi lebih dini dalam pencalonan sebagai presiden dan wakil presiden.
“Terlebih jika syarat presiden dan wakil presiden tidak hanya dilekatkan pada syarat usia, melainkan juga pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui elected official,” jelas Guntur.
Dengan keputusan ini, MK memberikan dorongan bagi generasi muda Indonesia untuk aktif terlibat dalam politik dan pemilihan presiden, sehingga mendorong perwakilan yang lebih beragam dalam pemerintahan.
Editor : Aura Rahman