• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Breaking News

MK Kabulkan Gugatan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 16, 2023
in Breaking News, Politik & Hukum
0
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

HARIANSUKABUMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa batas usia capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Namun, dengan merujuk kepada praktik di berbagai negara, memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Baca juga : “Anak Sehat, Masa Depan Cerah: Upaya Pencegahan Stunting dalam Kegiatan BKKBN Program Pencepatan Penurunan Stunting di Desa Ciwaru Sukabumi”

Menurut Guntur, pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat) 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 tahun 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Hal ini dilakukan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu dan dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa batas usia tidak boleh menjadi satu-satunya syarat. Syarat lain yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk turut serta dalam kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden juga perlu diperhitungkan.

Tujuan dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dengan membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontestasi lebih dini dalam pencalonan sebagai presiden dan wakil presiden.

“Terlebih jika syarat presiden dan wakil presiden tidak hanya dilekatkan pada syarat usia, melainkan juga pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui elected official,” jelas Guntur.

Dengan keputusan ini, MK memberikan dorongan bagi generasi muda Indonesia untuk aktif terlibat dalam politik dan pemilihan presiden, sehingga mendorong perwakilan yang lebih beragam dalam pemerintahan.

 

Editor : Aura Rahman

Previous Post

“Skandal Oknum Kepala Desa di Warungkiara: Pungutan Tak Wajar untuk Bantuan Rumah? Ini Penjelasannya”

Next Post

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Partai Garuda

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Partai Garuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.