Hariansukabumi.com-Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan setelah menerima 11 laporan dari masyarakat. Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam konferensi pers pada Selasa (29/04), menyampaikan bahwa hasil penyelidikan intensif mengarah pada penangkapan satu tersangka utama. Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku lainnya di sejumlah daerah, yakni Indramayu, Garut, Bandung Barat, dan Subang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 16 unit sepeda motor dari berbagai merek yang merupakan hasil curian maupun sarana kejahatan, serta satu unit mobil Avanza putih yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Petugas juga menyita sejumlah alat yang dipakai para pelaku saat menjalankan aksinya. Saat proses penangkapan, beberapa tersangka melakukan perlawanan, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Delapan tersangka yang ditangkap berinisial DD, C, IH, OS, R, AT, AS, dan GG, di mana dua di antaranya merupakan residivis. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres Sumedang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

