Hariansukabumi.com-Ciamis – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang driver ojek online penyandang disabilitas. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/07/2025), Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. memaparkan kronologi kejadian bersama pejabat utama Polres. Pelaku berinisial IS (21), seorang satpam asal Kecamatan Rancah, diketahui memesan ojek secara online dengan identitas palsu, kemudian menodongkan pisau dan merampas motor serta barang milik korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku adalah terlilit utang akibat judi online. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor hasil rampasan, handphone pelaku, dan dokumen kendaraan. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat keji karena menyasar warga rentan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Korban yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas respons cepat pihak kepolisian. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kesigapan dalam menangani kasus kriminalitas, terutama yang menyasar kelompok rentan. Polres Ciamis juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

