Hariansukabumi.com – Aktivitas pengangkutan pasir yang diduga berasal dari area kegiatan PT Mitra Kartika Karya (MKK) di Kampung Cisaar, Dusun Cipicung, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, menuju area stock pile di Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu, menjadi sorotan publik. Keberadaan aktivitas ini serta keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional perusahaan, Selasa (05/05/2026).
Masyarakat dan sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan perizinan, mengingat arus kendaraan pengangkut terlihat beroperasi setiap hari. Pertanyaan mendasar muncul terkait kesesuaian izin usaha pertambangan, izin lingkungan, izin penggunaan jalan, hingga aspek teknis operasional yang berlaku.

“Kenapa demikian ditanya perihal perizinan dari PT MKK, karena terlihat jelas tiap hari ada aktivitas pengangkutan pasir dari lokasi menuju stock pile-nya di Bagbagan,” ujar salah satu sumber di lokasi.
Selain soal legalitas, aktivitas ini juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan umum, seperti debu yang mengganggu, kerusakan infrastruktur jalan, kebisingan, hingga risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain akibat lalu lintas kendaraan berat.

Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi tambang, ditemui seorang pengurus bernama Teguh. Ia mengaku menjadi juru bicara sementara dan membenarkan adanya satu orang TKA asal China bernama Mr. Lim yang berada di lokasi.
Lebih jauh, Teguh mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada teguran dari pihak internal perusahaan yang kini sudah tidak bekerja. Menurutnya, pada bulan Oktober 2025, pihak terkait sempat mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan pertambangan karena izin perusahaan sudah habis masa berlakunya.
“Iyah, kita melakukan pengangkutan pasir dari bulan April sampai saat ini,” akunya.
Teguh juga membeberkan intensitas kegiatan tersebut. Dalam sehari, tercatat ada 3 hingga 4 unit mobil dengan muatan 6,5 ton yang melintas di ruas jalan provinsi untuk mengangkut material menuju penampungan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sedang dikoordinasikan dengan pihak ESDM Cianjur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat kewenangan izin berada di tingkat provinsi.
“Sedang di koordinasi dengan ESDM Cianjur dan kewenangannya ada di provinsi Jawa barat. Perpanjangan izin sedang diurus oleh mereka. Besok Tim DLH akan turun. Dan saat ini sedang dikoordinasi dengan ESDM,” ujar Nunung.
Ia menegaskan, pihak DLH Kabupaten hanya bertugas melakukan monitoring dan pelaporan, sementara tindakan tegas seperti pemasangan spanduk larangan atau penyegelan merupakan wewenang ESDM Cianjur.
Hingga berita ini diturunkan, awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Direktur PT MKK, Ibu Nency, terkait status legalitas dan operasional pengangkutan tersebut. Namun hingga pukul 11:43 WIB, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Masyarakat berharap instansi berwenang segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh. Jika izin dinyatakan lengkap, perusahaan diharapkan lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Namun jika ditemukan pelanggaran atau kekosongan izin, publik menuntut adanya tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

