• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Kejari Kab. Sukabumi Tidak Akan Berikan Izin Hak Garap Bagi Petani Desa Tenjojaya Cibadak

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Desember 28, 2021
in Sukabumi
0
Kejari Kab. Sukabumi Tidak Akan Berikan Izin Hak Garap Bagi Petani Desa Tenjojaya Cibadak
0
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HARIANSUKABUMI.COM– Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman mengklarifikasi terkait pemberitaan berjudul “Akhirnya Kejaksaan Negeri Sukabumi Akan Berikan Izin Hak Garap Bagi Petani Desa Tenjojaya Cibadak”. Berita ini tayang pada, Selasa (28/12/2021).

Aditya mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin hak garap kepada para petani Desa Tenjojaya Cibadak pada saat rapat dengar pendapat bersama DPRD, BPN dan masyarakat yang tergabung dalam LAI Komando Garuda Sakti, Senin (27/12/2021), di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Pada saat itu (rapat dengar pendapat), saya secara pribadi mempersilahkan kalau mau bertani. Karena masyarakat Tenjojaya kehidupannya bertani. Kalau itu diberhentikan mau bekerja seperti apa, mau hidup bagaimana untuk membiayai keluarganya,” ujar Aditya, kepada hariansukabumi.com melalui sambungan aplikasi WhatsApp, Selasa (28/12/2021).

Aditya pun menyampaikan, bahwa Kejari Kabupaten Sukabumi tidak akan memberikan izin hak garap bagi petani Desa Tenjojaya Cibadak. Karena menurutnya, itu bukan tupoksi Kejaksaan.

“Tanah tersebut memang tanah sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Intinya seperti itu, coba tolong dipahami. Jangan sampai judul berita ini membuat kisruh masyarakat tenjojaya,” tandasnya. (Red)

Previous Post

Akhirnya Kejaksaan Negeri Sukabumi akan Berikan Izin Hak Garap bagi Petani Desa Tenjojaya Cibadak

Next Post

Polres Sukabumi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Titik Jelang Libur Tahun Baru 2022

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Polres Sukabumi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Titik Jelang Libur Tahun Baru 2022

Polres Sukabumi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Titik Jelang Libur Tahun Baru 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.