• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

30 Pasangan Kurang Mampu Ikuti Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Sukabumi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Maret 25, 2022
in Sukabumi
0
30 Pasangan Kurang Mampu Ikuti Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Sukabumi
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan TP – PKK Kota Sukabumi melaksanakan Isbat Nikah, pada hari Jumat, 25 Maret 2022, bertempat di Kantor Pengadilan Agama. Hadir pula pada kesempatan tersebut Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi, Beni Haerani, Ketua TP – PKK Kota Sukabumi, Fitri Hayati, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Setda, menjelaskan kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Sukabumi ke – 108. Kegiatan ini bertujuan diantaranya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dan memberikan perlindungan hukum bagi suami istri beserta keluarganya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, mengatakan bahwa kegiatan isbat nikah diikuti 30 pasangan yang berasal dari kategori warga kurang mampu. Diterangkan pula, bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang oleh Pengadilan Agama.

Sedangkan Ketua TP – PKK menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Pengadilan Agama, mengenai data isbat nikah dan nikah siri, berbagai pihak terkait perlu melakukan upaya lebih masif kedepannya untuk menekan angka nikah siri. Hal ini harus menjadi fokus, agar pasangan suami istri, pernikahannya dapat tercatat oleh negara dan memiliki kekuatan hukum.

 

Red

Previous Post

Walikota Sukabumi Lepas 19 Siswa LPK Eda Kazoku ke Jepang

Next Post

Gegara Standar, Seorang Pengendara Terlempar dari Sepeda Motor dan Terguling Puluhan Meter di Tanjakan Dini Ciemas

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Gegara Standar, Seorang Pengendara Terlempar dari Sepeda Motor dan Terguling Puluhan Meter di Tanjakan Dini Ciemas

Gegara Standar, Seorang Pengendara Terlempar dari Sepeda Motor dan Terguling Puluhan Meter di Tanjakan Dini Ciemas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.