Hariansukabumi.com MAJALENGKA-Tindak kekerasan disertai pemukulan dilakukan oleh salah seorang oknum yang mengenakan atribut Ormas , kepada Soleman, wartawan dari Fokus Berita Indonesia Senin 28/6/21
Kejadian itu bermula saat Soleman mendatangi kantor Pemdes Mekarwangi untuk menanyakan perihal bendera Merah Putih yang terlihat telah usang dan rusak, tetapi masih dikibarkan di tiang bendera halaman kantor
Pemerintah Desa Mekarwangi Kecamatan Lemah Sugi Kabupaten Sumedang, Jawa barat
Namun sebelum dia berhasil mengkonfirmasi kepada kepala desa akan perihal tersebut, tiba-tiba dia didatangi dan diinterogasi sejumlah orang yang menggunakan atribut Ormas, dan seolah-olah dialah (Soleman-Red) yang telah melakukan kesalahan.
Pada video pendek yang berhasil direkam saat kejadian tersebut memperlihatkan, anggota Ormas itu melakukan intimidasi, dengan mengeluarkan suara yang keras disertai makian dan penghinaan bahkan dengan menyebut nama binatang. Hingga akhirnya berujung pemukulan yang dilakukan dihadapan banyak orang, tepat di ruangan kantor desa. Akibat pemukulan tersebut batang hidung Soleman tampak sobek dan berdarah
Keesokan harinya saat diwawancara awak media di sela-sela aksi solidaritas wartawan di Mapolres Majalengka, Soleman menuturkan bahwa lambang negara harus dihormati dan dihargai oleh siapapun
“Bendera adalah identitas sebuah negara. Bagi saya bendera adalah sesuatu yang suci, dan sakral serta harus dihormati sebagaimana mestinya. Jadi lambang tersebut tidak bisa digunakan dengan remeh, dan asal-asalan saja, karena itu akan bisa menjatuhkan wibawa negara”ucapnya Selasa 29/6/21
“Penggunaan bendera itu kan ada aturannya, ada hukum yang memayunginya. Kalau tidak ada payung hukumnya saya juga tidak akan berani untuk mengkritisinya”tutup Soleman yang ternyata juga seorang purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Serda, di kodim 0610 kabupaten sumedang.
Saat berita ini ditayangkan proses hukum sedang berjalan dan ditangani oleh pihak kepolisian
Terkait ketentuan tentang bendera dan payung hukumnya tercantum di UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Azhar Vilyan