• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Kekayaan Indra Kenz Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun, yang Disita Baru 55 Miliar

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Maret 25, 2022
in Sukabumi
0
Kekayaan Indra Kenz Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun, yang Disita Baru 55 Miliar
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya telah menyita berbagai aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan invetasi trading binary option Binomo.

Aset-aset tersebut menurut Chandra, seperti mobil-mobil mewah, kemudian tanah, rumah termasuk uang senilai Rp 1 triliun.

“Kurang lebih Rp1 T, mobil Tessla, Ferari, rumah dan bangunan enam unit di Tangerang, Sumatera Utara, ada jam tangan, dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami,” ujar Chandra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).

Chandra menuturkan sampai dengan saat ini total aset milik crazy rich asal Medan, Sumatera Utara yang telah disita oleh Bareskrim Polri totalnya mencapai Rp55 miliar.

“Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar,” katanya.
Chandra mengungkapkan Bareskrim Polri akan terus menelusuri aset-aset milik Indra Kenz yang belum terungkap tersebut. Sehingga diharapkan masyarakat yang mengetahunya bisa memberikan informasi ke polisi.

“Kalau ada masyarakat ada informasi kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan,” ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang

 

Sumber : jawapos.com

Previous Post

Gegara Standar, Seorang Pengendara Terlempar dari Sepeda Motor dan Terguling Puluhan Meter di Tanjakan Dini Ciemas

Next Post

Tradisi Papajar di Desa Gunung Karamat Sukabumi, buat Rekor dengan Pembuatan 1000 Tumpeng

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Tradisi Papajar di Desa Gunung Karamat Sukabumi, buat Rekor dengan Pembuatan 1000 Tumpeng

Tradisi Papajar di Desa Gunung Karamat Sukabumi, buat Rekor dengan Pembuatan 1000 Tumpeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 123 Followers
  • 191k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Mei 8, 2023
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Januari 19, 2022
Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Mei 3, 2021
SMKN 1 Pertanian Cibadak Diduga Lakukan Pungli Terhadap Orangtua Siswa

SMKN 1 Pertanian Cibadak Diduga Lakukan Pungli Terhadap Orangtua Siswa

Juni 23, 2022
Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

11
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

5
SMKN 1 Cibadak Sukabumi Tahan Ijazah dengan Alasan Siswa Masih Punya Tunggakan

SMKN 1 Cibadak Sukabumi Tahan Ijazah dengan Alasan Siswa Masih Punya Tunggakan

3

Dota 2 and CS:GO top Steam’s 2016 list for most played games

3
Wakil Bupati Rokan Hilir Tertangkap Polisi Saat berselingkuh di hotel Mewah dengan Bawahannya

Wakil Bupati Rokan Hilir Tertangkap Polisi Saat berselingkuh di hotel Mewah dengan Bawahannya

Mei 27, 2023
Hari Nelayan Ke-63: Ceu Fiyah dan Kang Dedi Mulyadi Mengocok Perut Ribuan Penonton di Palabuhanratu

Hari Nelayan Ke-63: Ceu Fiyah dan Kang Dedi Mulyadi Mengocok Perut Ribuan Penonton di Palabuhanratu

Mei 27, 2023
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Agenda Tanggapan Fraksi terhadap Jawaban Bupati Mengenai Dua Raperda

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Agenda Tanggapan Fraksi terhadap Jawaban Bupati Mengenai Dua Raperda

Mei 26, 2023
Perayaan Ulang Tahun ke-43 Desa Girijaya, Bupati Meminta Perkuatan Kolaborasi, demi Kemajuan Desa”

Perayaan Ulang Tahun ke-43 Desa Girijaya, Bupati Meminta Perkuatan Kolaborasi, demi Kemajuan Desa”

Mei 26, 2023

Recent News

Wakil Bupati Rokan Hilir Tertangkap Polisi Saat berselingkuh di hotel Mewah dengan Bawahannya

Wakil Bupati Rokan Hilir Tertangkap Polisi Saat berselingkuh di hotel Mewah dengan Bawahannya

Mei 27, 2023
Hari Nelayan Ke-63: Ceu Fiyah dan Kang Dedi Mulyadi Mengocok Perut Ribuan Penonton di Palabuhanratu

Hari Nelayan Ke-63: Ceu Fiyah dan Kang Dedi Mulyadi Mengocok Perut Ribuan Penonton di Palabuhanratu

Mei 27, 2023
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Agenda Tanggapan Fraksi terhadap Jawaban Bupati Mengenai Dua Raperda

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Agenda Tanggapan Fraksi terhadap Jawaban Bupati Mengenai Dua Raperda

Mei 26, 2023
Perayaan Ulang Tahun ke-43 Desa Girijaya, Bupati Meminta Perkuatan Kolaborasi, demi Kemajuan Desa”

Perayaan Ulang Tahun ke-43 Desa Girijaya, Bupati Meminta Perkuatan Kolaborasi, demi Kemajuan Desa”

Mei 26, 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.