• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

533 Orang Guru di Kota Sukabumi Akan Segera Menerima SK P3K

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Agustus 29, 2022
in Sukabumi
0
533 Orang Guru  di Kota Sukabumi Akan Segera Menerima SK P3K
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Sebanyak 533 orang tenaga guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja antara Wali Kota, Achmad Fahmi, dengan dua orang perwakilan guru P3K, pada hari Senin, 29 Agustus 2022, di Gedung Juang.

Dalam acara yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi dan dihadiri diantaranya oleh Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami, beserta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM, Taufik Hidayah, menerangkan bahwa 533 orang guru tersebut terdiri dari guru honorer sekolah sebanyak 297 orang, guru berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 163 orang, dan 73 orang lainnya berasal dari sekolah swasta. Ia menambahkan dari hasil seleksi yang dilaksanakan pada tahun 2021, masih tersisa 116 orang lainnya yang tengah diproses untuk mendapatkan SK pengangkatan.

Sedangkan Wali Kota dalam arahannya menjelaskan bahwa penandatangan dokumen kerja baru dapat dilaksanakan saat ini, sekaitan dengan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang membebankan anggaran pegawai P3K ke Pemerintah Daerah, serta terbitnya NIP (Nomor Induk Pegawai) dari Pemerintah Pusat yang dilakukan bertahap.

Ia menambahkan bahwa penyerahan SK akan diselesaikan dan diserahkan secara serentak dalam jangka waktu dua minggu kedepan serta para guru P3K diharapkan dapat menjadi pegawai yang profesional, disiplin, dan mampu mencetak peserta didik yang berkualitas.

Previous Post

Belasan Ribu Pelajar di Kota Sukabumi, Ambil Bagian Dalam Pemecahan Rekor MURI SKJ

Next Post

Wali Kota Sukabumi Luncurkan Aplikasi Sibeo

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Wali Kota  Sukabumi Luncurkan Aplikasi Sibeo

Wali Kota Sukabumi Luncurkan Aplikasi Sibeo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.