Hariansukabumi.com -Bertempat di aula balai Desa Ciemas,Kecamatan Ciemas,Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat diadakan rapat terbuka tentang Penetapan bakal calon Kepala Desa,penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa serta penetapan DPT Pilkades. Selasa 05 /09 /2023
Kegiatan dihadiri oleh Forkopimcam Ciemas,Ketua BPD Desa Ciemas,Lima bacalon kepala Desa serta tamu undangan lainya.
Camat Ciemas Usep Suplita Se.K.Tm.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengundian nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara.
Setelah ditetapkan menjadi calon kades maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia.
Seketaris panitia Pilkades silkus II gelombamg II desa Ciemas Sugiri Indra Permana menjelaskan di rapat terbuka yang Dilaksanakan pada hari ini dirinya menjelaskan
” Sesuai tahapan pilkades serentak gelombang II Desa Ciemas hari ini kita melakukan tahapan ke 12 yaitu terkait penetapan bakal calon kepala desa serta nomor urut peserta bacalon yang mana ada 5 calon yang sudah ditetapkan oleh panitia dan terakhir Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Giri juga menjelaskan ,selama kegiatan pengundian nomor urut Bacalon kepala desa tidak ada kendala,alhamdulilah kegiatan ini bisa berjalan dengan aman, lancar dan nyaman.Jadi untuk selanjutnya para calon kepala desa wajib menyerahkan data tim suksesnya masing masing untuk diserahkan ke panitia pilkades dan selanjutnya kita mengundang tim sukses masing masing bacalon untuk memberikan arahan atau aturan yang sudah di tentukan.
Sugiri juga berharap kepada semua calon peserta kepala desa untuk mengikuti aturan atau tahapan yang sudah ada intinya ikuti aturan yang sudah diatur baik dari panitia pilkades desa ,Kecamatan dan Kabupaten.” Tutupnya
Anwar